Pengaktifan kembali rekening yang sebelumnya diblokir oleh PPATK masih menimbulkan perhatian publik. Isu seputar biaya reaktivasi rekening dormant mencapai Rp100 ribu menjadi sorotan banyak orang. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membantah tuduhan tersebut. Mereka memastikan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada nasabah yang akan melakukan reaktivasi rekening di BNI.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa proses reaktivasi rekening dormant di BNI tidak dipungut biaya sama sekali. Nasabah hanya perlu datang ke kantor BNI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri, buku tabungan, dan kartu debit rekening dormant. Setelah itu, nasabah dapat melakukan transaksi yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
Putrama menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI dalam menjaga keamanan dana dan data nasabah, serta mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan yang sehat. Dengan demikian, nasabah dapat tenang karena proses reaktivasi rekening di BNI benar-benar gratis dan tidak membebani mereka dengan biaya tambahan.


