Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perekaman seorang majikan oleh asisten rumah tangga yang dilakukan tanpa mengenakan pakaian. Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/5) di Kota Bekasi. Majikan yang berinisial DK (32, perempuan) merasa dijepret oleh asisten rumah tangganya yang juga perempuan dan berinisial DA (18) saat tidak berpakaian, melalui rekaman CCTV.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban mengetahui aksi merekam tersebut setelah melihat rekaman CCTV. Setelah klarifikasi, DA mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa aksinya dilakukan atas permintaan kekasihnya yang berinisial MFR (23). Motif dari MFR yang merupakan sekuriti adalah sakit hati karena diduga DA memiliki laki-laki lain.
Proses penangkapan dilakukan dengan menyerahkan DA ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5), sedangkan MFR ditangkap keesokan harinya di Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel, diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk. Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sesuai UU yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan dalam menggunakan CCTV serta privasi individu. Tindakan yang melanggar hukum seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan privasi masyarakat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.