Setiap tanggal 10 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Veteran Nasional sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berkorban demi kemerdekaan bangsa. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan tanggal ini sebagai Hari Veteran Nasional, sebagai penghormatan atas jasa para Veteran Republik Indonesia. Puncak peringatan ini ditarik dari peristiwa gencatan senjata di Surakarta pada 10 Agustus 1949, yang terjadi setelah serangan balik terhadap markas tentara Belanda atas hancurnya markas Kolonel Gatot Subroto. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang secara aktif terlibat dalam membela kedaulatan negara, baik dalam peristiwa keveteranan maupun misi perdamaian dunia yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berbagai jenis veteran Republik Indonesia didefinisikan berdasarkan peristiwa keveteranan yang mereka alami, seperti veteran kemerdekaan, pembela kemerdekaan, perdamaian, dan anumerta. Hak-hak veteran yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 mencakup keringanan biaya PBB, transportasi, pendidikan, jaminan kesehatan, serta pemakaman di Taman Makam Pahlawan bagi yang mendapatkan bintang gerilya. Peringatan Hari Veteran Nasional telah menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang serta menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang dengan segala pengorbanan demi tegaknya kedaulatan bangsa.