Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya: Kepastian Hukum Terbaru

by -96 Views

Perselisihan terkait penetapan pajak reklame untuk SPBU Pertamina di Surabaya terus menjadi sorotan. Pemerintah Kota Surabaya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp26 miliar dari sekitar 95 SPBU sejak 2019. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun SPBU yang membayar kewajiban tersebut karena masih mempertanyakan dasar hukumnya.

Para pengusaha SPBU, yang diwakili oleh Legal Corporate Hiswana Migas DPC Kota Surabaya, menyatakan bahwa mereka tidak menolak membayar pajak. Namun, mereka meragukan kejelasan regulasi yang mendasari penetapan pajak tersebut dan merasa bahwa regulasi tersebut tidak proporsional. Mereka menegaskan bahwa atribut-atribut seperti warna dan logo Pertamina yang digunakan di SPBU bukanlah bentuk reklame komersial, melainkan bagian dari identitas korporasi.

Satu hal yang menjadi perdebatan adalah nilai pajak reklame yang dianggap belum dibayar oleh SPBU, yaitu sebesar Rp26 miliar, yang dihitung sejak tahun 2019. Namun, para pengusaha menyayangkan bahwa penetapan pajak tersebut dilakukan secara retroaktif tanpa kajian mendalam pada tahun-tahun sebelumnya. Proses mitigasi dan penyelesaian masalah tersebut masih berlangsung, dan Hiswana Migas telah membawa masalah ini ke Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk didiskusikan lebih lanjut.

Di dalam rapat dengar pendapat tersebut, Hiswana Migas membawa seorang ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk memberikan pandangan hukum terkait permasalahan ini. Mereka berpendapat bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukanlah bagian dari logo komersial atau reklame, tetapi merupakan identitas negara yang dimiliki oleh Pertamina. Penyamaan warna kanopi dengan reklame dianggap keliru dan menyesatkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ketentuan mengenai reklame telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010, namun tetap belum jelas dalam praktik pelaksanaannya.

Source link