Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan
Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo divonis dua tahun penjara atas kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum Raden Alif Ardi Damawan mengungkapkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan awal, yakni 2 tahun 6 bulan.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari dakwaan, pihak kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Raden saat dihubungi di Jakarta.
Sementara itu, JPU akan mengambil langkah hukum sesuai dengan respon hukum dari pihak terdakwa. Sidang vonis terhadap Ranggo digelar di ruang sidang yang berbeda dari yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga saat ini, hasil sidang vonis Ranggo tidak tercantum dalam SIPP PN Jakbar. Kasus ini bermula saat Ranggo meminjam uang Rp3 miliar kepada korban dengan janji untuk mengembalikan uang beserta keuntungan 25 persen.
Namun, korban menyadari bahwa Ranggo melakukan penggelapan ketika cek jaminan yang diberikan tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Selama persidangan, Ranggo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025





