Pengamen Terlibat Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gresik: Ancaman Hukuman Berat

by -29 Views

Tiga pengamen ditangkap di Gresik karena terlibat dalam jaringan pengedar pil koplo. Total barang bukti yang diamankan mencapai hampir 3.100 butir pil koplo. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap ketiga tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AA (32) di rumahnya di Desa Kedanyang, dan dari AA polisi menemukan 95 butir pil logo LL. Selanjutnya, AAR (30) ditangkap di indekosnya di Desa Pongangan dengan 24 butir pil koplo. KI (31) yang menjadi pasokan bagi AAR juga berhasil diamankan di tempat kosnya di Desa Peganden dan dari tangan Khakimul polisi menemukan 2.950 butir pil koplo.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah belasan tahun penjara. Kapolres Gresik menyatakan akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik.

Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Sebagai langkah preventif dan represif, kepolisian akan terus melakukan tindakan untuk mengatasi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. Studios.

Source link