Penyergapan Ekstasi: Polrestro Jakut Ungkap Jaringan Indonesia-Belanda

by -24 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan menangkap empat pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 14.521 butir senilai Rp15 miliar. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai rencana peredaran narkoba jenis tersebut di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh dua tim dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing. Penyitaan barang bukti dilakukan di berbagai lokasi termasuk di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara dan Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara enam hingga 20 tahun penjara. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.

Source link