Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan panggilan ketiga terhadap Irwan Saputra, Anggota DPRD Kampar, dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Irwan Saputra sebelumnya tidak menghadiri dua kali pemanggilan, yang menyebabkan Kejari Kampar melanjutkan pemanggilan ke ketiga kalinya. Jackson Apriyanto Pandiangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, mengungkapkan harapannya agar Irwan Saputra kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Pimpinan Cabang dan staf bank terkait. Harapannya agar Irwan Saputra memberikan kerjasama dalam proses penanganan perkara ini.
Panggilan Ketiga Irwan Saputra oleh Kejaksaan dalam Kasus KUR KCP Bangkinang
