Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang tersebar secara ilegal kepada masyarakat. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa pelaku dengan inisial S (53) dan KF (30) terlibat dalam penyiaran ulang kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Mereka menggunakan modifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk mendistribusikan siaran ilegal tersebut kepada pelanggan dengan cara menarik kabel ke rumah pelanggan.
Peristiwa ini terjadi pada 5 April 2024 dan dilaporkan oleh PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola pada 24 Juni 2024 setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka menggunakan akses ilegal untuk menyebarkan siaran premium milik PT. Mediatama Televisi tanpa izin resmi. Mereka menyiarkan kanal seperti Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC.
Pihak kepolisian berhasil menangkap S dan KF di wilayah Jawa Timur pada Kamis (24/7) setelah keduanya mengakui menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan. Dari tindakan ilegal ini, S memperoleh keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total Rp85 juta, sedangkan KF Rp10 juta per bulan dengan total Rp60 juta selama enam bulan beroperasi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 dan Pasal 30 UU ITE, Pasal 48 dan Pasal 32 UU ITE, serta Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ini merupakan peringatan bagi siapa pun yang mencoba mendistribusikan siaran ilegal secara tidak sah.