Pada tanggal 31 Juli, Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan yang dilakukan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut berhubungan dengan unggahan yang menghina dan mencemarkan nama baik anaknya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Ruben menemukan unggahan tersebut di media sosial platform TikTok dan Instagram dengan akun @ViXXX. Unggahan tersebut berisi kalimat visual dan narasi yang dianggap mencemarkan nama baik anak Ruben.
Reonald menyebut bahwa akun tersebut menuduh mantan istri Ruben sebagai orang lain dan menunjukkannya dengan inisial PPT. Hal ini membuat anak Ruben merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya. Ruben Onsu kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah alat bukti.
Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut. Sebelumnya, Ruben Onsu juga melaporkan pemilik akun TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan fitnah terhadap putrinya, TPO. Meski telah memberikan kesempatan untuk meminta maaf, pemilik akun tersebut tidak mengubah perilakunya.
Ruben Onsu menegaskan bahwa tidak akan memberikan maaf kepada pemilik akun tersebut dan akan melanjutkan kasus ini sampai selesai. Laporan Ruben telah teregisterasi pada tanggal 31 Juli 2025.