Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

by -23 Views

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dianggap telah bertindak bijaksana dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dipuji oleh Politisi Fahri Hamzah sebagai respon cepat pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menurut Fahri, tindakan itu adalah bentuk kemampuan Prabowo dalam membaca sinyal yang kuat untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi, terutama menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo disambut dengan gembira karena dianggap dapat mengakhiri usaha segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa. Fahri menekankan bahwa langkah tersebut merupakan upaya Prabowo untuk menyatukan kembali bangsa, serta berharap bahwa hal ini dapat menghasilkan kerukunan yang lebih baik. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1,116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725. Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Source link