Presenter Ruben Onsu melaporkan pemilik akun TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan dan fitnah terhadap putrinya. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa akun tersebut telah menyebar informasi palsu, menyebarkan fitnah, dan melakukan perundungan terhadap anak di bawah umur. Meskipun telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan menghapus kontennya, pemilik akun tersebut justru menambah postingan tanpa kesadaran atas kesalahannya. Akhirnya, Ruben memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Meskipun identitas pemilik akun tersebut masih dirahasiakan, polisi diyakini dapat melacak melalui IP Address. Ruben Onsu bersikeras untuk tidak memberikan maaf kepada pemilik akun tersebut dan akan melanjutkan kasus ini demi keadilan anaknya. Laporan telah didaftarkan dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang ITE dan Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan mengenai laporan tersebut namun tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dalam menggunakan media sosial dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar undang-undang. Ruben Onsu memberikan contoh yang baik dalam melindungi anak-anak dari perundungan dan fitnah online.