Pembatasan Truk Berat di Jalur Pantura Mulai 1 Agustus: Rizal Bawazier

by -26 Views

Pemerintah membuat kebijakan baru untuk membatasi operasional truk bertonase besar di jalur nasional Pantura, terutama ruas Pemalang–Pekalongan–Batang. Pembatasan ini diterapkan mulai 1 Agustus 2025 untuk truk sumbu tiga atau lebih, termasuk angkutan tambang, yang dilarang melintas antara pukul 05.00–21.00 WIB. Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional. Kebijakan ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi telah menjadi arahan resmi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi truk sumbu tiga atau lebih, truk gandeng dan tempel, serta angkutan material seperti tanah, batu, dan pasir. Namun, truk-truk tersebut masih diizinkan melintas dengan syarat administratif yang memadai. Sebagai solusi, pemerintah akan mengarahkan jalur alternatif melalui jalan tol Pemalang–Batang yang memberikan diskon tarif sebesar 20 persen untuk angkutan logistik. Rizal menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan akan disosialisasikan dalam dua bulan ke depan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di jalur Pantura.

Source link