Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Pertanyaan muncul apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak, memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.
Pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Namun, UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece, dengan pengecualian untuk bendera negara asing tertentu.
Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Selain itu, Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Oleh karena itu, dalam pemasangan bendera One Piece, penting untuk memastikan bahwa bendera Merah Putih tetap menempati posisi yang lebih unggul.
Menjaga penghormatan yang khidmat terhadap Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus akan lebih bijak jika tidak menyandingkan bendera apapun, termasuk One Piece. Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dilarang terkait bendera negara, seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakan bendera untuk promosi yang tidak patut, membiarkan bendera dalam keadaan tidak terurus, atau menjadikan bendera sebagai benda sehari-hari.
Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop yang melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, sejalan dengan nilai kemerdekaan. Selama tetap menghormati Merah Putih, tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kreativitas. Namun, ekspresi kebebasan tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut simbol negara. Menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air dan menjaga nilai historis yang dimiliki oleh Merah Putih. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif namun tetap menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.





