Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur: Berita Terbaru

by -79 Views

Seorang pria berinisial SB (34) berhasil ditangkap oleh polisi karena membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku, menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, tidak hanya membawa kabur korban tetapi juga melakukan tindakan tidak pantas dengan melakukan hubungan intim di beberapa tempat seperti hotel dan kontrakan. Sudrajat mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang setelah orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah melakukan pencarian, tim polisi berhasil menemukan SB di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengakui telah melakukan hubungan intim sejak April 2025 di berbagai lokasi, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana serta Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan di bawah umur dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Ini merupakan salah satu kasus penculikan dan pelecehan anak yang harus disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Source link