Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, seorang pemuda bernama E (27 tahun) ditangkap oleh polisi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah melakukan aksi begal payudara terhadap tetangganya sendiri di Jalan Raya Panyuran. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban, F (19 tahun), sedang pulang dari laundry menggunakan sepeda motor. Pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dan setelah aksi tersebut selesai, pelaku kabur dari tempat kejadian. Korban berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Korban berhasil memberikan petunjuk kepada polisi dengan mencatat nomor polisi kendaraan pelaku serta ciri-ciri fisiknya. Dengan informasi tersebut, polisi bisa segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya. Pelaku, yang diketahui sebagai tetangga korban, mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya iseng.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya atau memiliki korban lain. Upaya tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat sekitar untuk selalu menghormati dan menjaga batas-batas privasi orang lain.