Kepolisian Resor (Polres) Demak telah menyelesaikan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 1.710 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh jajaran kepolisian. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, diikuti oleh pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Polisi tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Operasi ini juga menitikberatkan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berpotensi memicu kecelakaan, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Polres Demak mencatat bahwa pelajar dan karyawan menjadi kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran selama operasi. Hal ini membawa perhatian serius untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama kepada generasi muda. Polres Demak berharap masyarakat tetap patuh dan sopan saat berlalu lintas agar Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terwujud secara berkelanjutan.
Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggaran Lalu Lintas
