Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi: Berita Terbaru

by -22 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah yang diketahui sebagai R terhadap anak kandungnya UL yang berusia 14 tahun di Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi di bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka sedang bermain handphone sementara istrinya dan anak-anaknya tertidur. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban yang sedang tidur dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Kejadian ini dilaporkan dengan nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 10 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, didapati bahwa tersangka telah melakukan tindakan serupa terhadap korban sebanyak empat kali. Tersangka hanya melakukan tindakan itu di rumah dan bahkan membujuk korban untuk melakukan hubungan yang tidak pantas. Pelaku ini memiliki istri dan tiga orang anak, sementara korban merupakan anak kandung pertamanya. Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini mengejutkan banyak pihak dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kejahatan seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi di masa depan. Kita semua harus bersatu untuk melindungi generasi muda dari ancaman seperti ini.

Source link