Sengketa Kepemilikan Saham PT Dharma Nyata Press dan PT Jawa Pos: Adu Bukti Hangat

by -28 Views

Sengketa hukum antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos kembali bergulir dalam sidang lanjutan perkara perdata No. 273/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Perseteruan ini terkait dengan klaim kepemilikan 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloit Nyata yang saat ini disengketakan. Dalam gugatan perdata, Nany Widjaja sebagai Penggugat menuntut PT Jawa Pos (tergugat I), Dahlan Iskan (tergugat II), Notaris Edhi Susanto (tergugat III), Ninik Hartini (tergugat IV), Ani Indrayati (tergugat V), dan PT Dharma Nyata Press sebagai pihak turut tergugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dan dibagi menjadi tiga sesi, yaitu penyerahan hardcopy jawaban dari tergugat dan bukti tertunda dari penggugat, pengajuan bukti tambahan, serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli. Ricard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menyatakan optimis memenangkan perkara dengan bukti tambahan berupa tabloid “Nyata” terbitan 1997 hingga 2025. Menurutnya, ketiadaan logo Jawa Pos dalam tabloid tersebut menunjukkan bahwa PT Dharma Nyata Press bukan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.

Di sisi lain, Kimham Pantekosta, kuasa hukum PT Jawa Pos, menolak klaim tersebut. Ia mengklaim bahwa kliennya adalah pemilik sah dari saham PT Dharma Nyata Press, dengan bukti pembelian saham dan aliran dana yang terdokumentasi. Pokok perkara terletak pada perbedaan tafsir aliran dana dari PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press, di mana Penggugat menyebutnya sebagai pinjaman sedangkan Tergugat menyebutnya sebagai pembayaran sah atas pembelian saham.

Nany Widjaja berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya dan menyatakan kepemilikan saham sesuai dengan bukti yang dia ajukan, sementara PT Jawa Pos bersikeras bahwa mereka adalah pemilik sah saham yang dibeli dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim mereka, dan sengketa ini terus berlanjut dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Source link