Satu keberhasilan yang signifikan dalam upaya memberantas korupsi terjadi di Kejaksaan Negeri Cilacap. Dalam kasus pengadaan lampu menara suar pada Kantor Distrik Navigasi Cilacap, Kejari Cilacap berhasil menyita total uang sebesar Rp1,28 miliar dari empat tersangka. Muhammad Irfan Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka tersebut.
Selama proses penyidikan, diketahui bahwa nilai kerugian negara akibat tindakan koruptif tersebut mencapai Rp1.288.441.675,74. Proyek pengadaan lampu menara suar itu sendiri bernilai Rp2.840.000.000. Uang senilai Rp179.000.000 berasal dari S, penanggung jawab tim teknis, dan Rp247.000.000 dari TW, Pejabat Pembuat Komitmen (ASN Kemenhub). Sementara itu, sisanya diperoleh dari dua tersangka lainnya dari pihak swasta.
Proses penyitaan uang ini merupakan langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Semua uang yang disita akan dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap. Selain itu, Kejari Cilacap juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru. Pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka adalah pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU Tipikor. Seluruh proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka sebagai langkah preventif dalam proses hukum ini.