Kasus Buang Bayi di Cakung: Mengatasi Ketakutan dalam Hubungan Gelap

by -29 Views

Pada Senin (14/7) malam, terjadi kejadian tragis di Jakarta Timur di mana sepasang kekasih membuang bayinya di depan rumah warga karena takut orang tua mengetahui hubungan gelap mereka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, MR dan HAA, merasa malu karena menjalin hubungan di luar nikah dan tidak mampu secara finansial untuk merawat sang bayi. Mereka memutuskan untuk membawa anak tersebut ke kawasan Pulogebang, Cakung dan meninggalkannya di depan rumah warga dengan harapan orang tersebut bisa merawatnya.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib dan dihadapkan pada Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman penjara selama lima tahun atas tindakan tersebut. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, di mana terdapat surat titipan yang menyebut nama pemilik rumah tempat bayi ditemukan. Pemilik rumah tersebut, Tohir, menceritakan detil kejadian saat menemukan bayi tersebut di depan rumahnya.

Semua tindakan ini menunjukkan bahwa tindakan merawat anak dan tanggung jawab terhadap anak adalah hal yang mutlak diperlukan. Kejadian ini juga menjadi contoh bahwa tidak ada alasan yang bisa melegitimasi tindakan membuang bayi. Masyarakat perlu terus memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, keadilan dan kepedulian terhadap anak-anak Indonesia dapat terus terjaga.

Source link