Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, mengungkapkan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lingkungan. Firnadi menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus patuh pada aturan yang ketat, termasuk dalam proses perizinan dan penutupan pasca tambang. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan memegang peranan kunci dalam menangani isu pascatambang. Firnadi meminta para pelaku tambang untuk menaati ketentuan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta komitmen dalam izin lingkungan yang mereka miliki. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan provinsi terkait perbaikan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang.
Firnadi juga menyoroti kompleksitas masalah ketika izin usaha berada di bawah wewenang pemerintah pusat, seperti dalam skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dalam kondisi seperti ini, daerah hanya bisa menyelesaikan akibatnya tanpa otoritas langsung dalam pengawasan. Firnadi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi menjadi lebih selektif dalam memberikan izin lingkungan baru, dengan menuntut adanya kejelasan rencana pascatambang sebelum izin dikeluarkan. Dorongan ini bertujuan untuk mendorong keberpihakan pada kelestarian alam dan keselamatan masyarakat sekitar tambang, tanpa terjebak dalam kompromi investasi yang merugikan lingkungan. Firnadi berharap semangat pembentukan Raperda ini akan tercermin dalam kebijakan yang nyata dan mendukung lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.