Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan yang dilaporkan oleh musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh penyelidik. Terlapor, yang juga ayah korban, diduga melakukan tekanan psikis terhadap anaknya yang berusia 14 tahun. Dalam laporan yang disampaikan, terungkap bahwa terlapor, yang disebut sebagai Saudari LG, mengunggah foto istri pelapor beserta anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi yang merugikan. Ahmad Dhani secara resmi telah melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menjelaskan bahwa LG melalui akun media sosialnya mempublikasikan foto dan video anak Ahmad Dhani serta memberikan komentar negatif terkait kelakuan orang tua anak tersebut. Laporan yang telah disampaikan oleh Ahmad Dhani telah diberi nomor registrasi STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hal ini merupakan kejahatan serius yang mencakup eksploitasi anak dan kekerasan psikis yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Terus Dalami Laporan Ahmad Dhani
