Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026 menuai sorotan karena diduga dilakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran dari sekolah, siswa diminta membayar sejumlah uang melalui sistem jual beli perlengkapan sekolah yang dikelola koperasi sekolah. Bukan hanya siswa baru, tetapi juga siswa kelas lanjutan harus membayar biaya tambahan. Sekolah membela bahwa koperasi sekolah bertanggung jawab sebagai penyedia perlengkapan, termasuk seragam, atribut sekolah, dan buku modul ajar. Namun, banyak wali murid yang mengeluhkan pungutan ini karena penerimaan siswa baru di sekolah negeri seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan. Di sisi lain, Nasbi Abdillah, Pelaksana Tugas Kepala SMPN 1 Kamal, menjelaskan bahwa koperasi sekolah menyediakan perlengkapan, dan keuntungan dari penjualan tersebut diberikan kepada siswa kurang mampu. Meskipun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menekankan bahwa penjualan buku di sekolah melanggar regulasi dan memperingatkan SMPN 1 Kamal untuk mencabut kebijakan tersebut. Dugaan pungutan ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena harapan orang tua tetap ingin pendidikan di sekolah negeri tetap gratis dan tanpa biaya tambahan. Dalam aturan, sekolah negeri dilarang menjual buku pelajaran kepada peserta didik untuk mencegah komersialisasi dan memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa.
Kontroversi Pungutan Penerimaan Murid SMPN 1 Kamal Bangkalan
