Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, telah memberikan tanggapan terkait aksi mogok kerja Awak Mobil Tangki (AMT) di Fuel Terminal Tuban yang menuntut kenaikan batas usia pensiun. Aksi tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tuban, menyebabkan kendala dalam operasional penyaluran. Namun, setelah berkoordinasi dengan manajemen PT Cahaya Andika Tamara (CAT), penyaluran dapat dilanjutkan tanpa adanya korban atau kerugian materil. Para AMT juga telah menyampaikan tuntutannya dan telah mencapai kesepakatan dengan PT CAT. Dalam upaya menanggapi masalah hubungan kerja ini, Pertamina dan PT CAT berusaha untuk menampung aspirasi para AMT. Keputusan bersama ini menghasilkan penghentian aksi protes dan kembalinya para AMT bekerja pada pukul 09.00 WIB untuk kembali menyalurkan BBM. Situasi ini menunjukkan bahwa aksi mogok tersebut merupakan perselisihan antara PT CAT dan para AMT mengenai penyesuaian usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, PT CAT bertanggung jawab atas manajemen seluruh aspek yang berkaitan dengan para AMT, mulai dari rekrutmen hingga penempatan di lokasi distribusi yang ditentukan. Aksi mogok kerja ini dipicu oleh tuntutan para AMT untuk menaikkan batas usia pensiun dari 56 menjadi 59 tahun di TBBM Tuban. Supoyo, salah satu sopir tangki Fuel Terminal Tuban, menjelaskan bahwa aksi mogok ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan usia pensiun yang lebih panjang agar mencapai kesetaraan dengan perusahaan lain. Sesuai dengan informasi yang diterima, manajemen sudah berkomunikasi dengan para AMT dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk melanjutkan operasional tanpa hambatan.
Sopir Tangki Fuel Terminal Tuban Mogok Kerja: Tuntutan Kenaikan Pensiun
