Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 176,79 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dan dimusnahkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, saat menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di Surabaya, Senin (7/7/2025).
Kanwil DJBC Jawa Timur I mencatatkan capaian signifikan dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan 1.500 kali penindakan dilakukan selama 2024. Pada Semester I 2025, sebanyak 346 kali penindakan kembali dilakukan, dengan total 89,97 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Selain upaya represif, pihaknya juga aktif melakukan langkah preventif, di antaranya dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Satpol PP.
Tren penyidikan rokok ilegal juga mengalami peningkatan, dengan 21 penyidikan dilakukan pada 2024 dan 27 tersangka ditetapkan, serta 34 penyidikan dan 36 tersangka pada tahun 2025. Untung menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara luas. Pendapatan dari cukai tembakau berperan penting dalam mendanai subsidi kesehatan dan pembangunan fasilitas publik.
Untung mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal serta turut mengedukasi lingkungan sekitar tentang dampak negatifnya. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dianggap sebagai kunci penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Semua langkah dan tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.





