Dua Tersangka Korupsi Dana BUMDes Jimbaran Kulon Ditahan – Kejari Sidoarjo

by -9 Views

Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan dan menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon. Kedua tersangka, MH dan AR, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo pada Kamis, 3 Juli 2025. Kasus ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon yang yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan kios. MH, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon dan bendahara BUMDes, diduga memprakarsai pembelian tanah dan bangunan kios dengan harga yang dinaikkan secara fiktif.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa bangunan kios dibeli dari AR dengan harga Rp130 juta, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban, MH mencatat harga pembelian sebesar Rp150 juta. Selisih tersebut diduga digunakannya untuk keuntungan pribadi. Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo telah menghitung kerugian negara senilai Rp150 juta akibat perbuatan kedua tersangka.

Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa proses hukum akan terus dijalankan hingga tuntas. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah pelarian tersangka. Penyidik masih terus mencari aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Diharapkan upaya tersebut dapat membantu dalam menjaga keuangan negara dan memberikan keadilan yang seharusnya.

Source link