Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur memberikan dukungannya terhadap penegakan hukum dan menegaskan bahwa Gubernur Khofifah tidak terlibat dalam isu pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim menyoroti mekanisme pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang memiliki verifikasi ketat sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani. Verifikasi ini dianggap sebagai parameter utama yang menjauhkan Gubernur dari potensi penyimpangan.
Heru menjelaskan bahwa verifikasi melibatkan Inspektorat Jawa Timur sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan melibatkan proses berjenjang sebelum disepakati dalam NPHD. MAKI juga mendukung penegakan hukum yang digencarkan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang telah menyeret 21 tersangka.
Gubernur Khofifah menerapkan standar tambahan dengan mewajibkan penerima hibah untuk mengisi Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebelum NPHD ditandatangani. Hal ini diperkuat untuk memastikan akuntabilitas di tingkat penerima hibah dan menjadi benteng hukum tambahan.
Menurut Heru, praktik “ijon” atau penyimpangan terkait dana hibah muncul setelah diterima oleh pihak penerima dan diluar pengetahuan SKPD maupun Gubernur. Kasus ini melibatkan 21 tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi dana hibah. KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.itu, KPK tengah memeriksa dua saksi lainnya di kantor BPKP Jatim.