BNN Berhasil Memutus Rantai Pengedaran Narkoba Kampung Boncos

by -29 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan keberhasilannya dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, menyampaikan hal ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Menurut Martinus, salah satu bandar besar narkoba di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional. Bandar besar tersebut juga dikenal sebagai pemasok narkoba untuk daerah seperti Kampung Boncos.

Martinus juga mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan tersebut berhasil dalam memotong rantai pasok narkoba ke wilayah-wilayah tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa narkoba tidak lagi tersedia di kampung-kampung. Dalam kesempatan sebelumnya, BNN telah memusnahkan 592,85 kilogram narkotika dan 471 butir narkoba dari 33 laporan kasus narkotika dengan 78 tersangka yang berhasil ditangkap. Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI dan BNN Provinsi.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 279,41 kilogram, ganja seberat 313,44 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 471 butir. Total barang bukti narkotika yang disita oleh BNN mencakup sabu seberat 279,87 kilogram, ganja seberat 313,92 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 508 butir.

Namun, sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan. Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa BNN serius dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Source link