Vonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Kejari Kampar Pertimbangkan

by -47 Views

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, yaitu Syahrial, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi dana desa. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan belum mengambil sikap final terkait putusan ini. Mereka masih akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jaksa tengah mempertimbangkan dengan cermat putusan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Syahrial juga dijatuhi denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Jika pembayaran tidak dilakukan, akan ada pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Source link