Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -27 Views

Polisi telah berhasil menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korban berinisial IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku berhasil disita. Selain video, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu ATM bank atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan ini dimulai karena adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban, yang sebelumnya memiliki hubungan khusus dan beberapa kali melakukan hubungan intim. Pelaku merasa cemburu karena korban terlibat dengan pria lain, sehingga pelaku memaksa korban memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah menerima laporan pemerasan dari korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat ancaman pelaku untuk menyebarkan foto dan video hubungan intim. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kos di Jawa Barat, dan kasus ini terus dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Source link