Sidang Tanggapan JPU: Eksepsi Nikita Mirzani, 8 Juli

by -31 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menyatakan bahwa JPU berhak memberikan tanggapannya pada sidang tanggal 8 Juli 2025. Terdakwa Nikita Mirzani juga diingatkan untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan. Sidang eksepsi ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berpendapat bahwa JPU tidak cermat dalam menuduh tindak pidana yang mereka lakukan. Nikita didakwa karena mengancam bos perawatan kulit untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Nikita dilaporkan menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini mencuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Nikita juga menyayangkan perlakuan yang diterimanya sebagai pelaku yang berbahaya selama proses hukum berjalan.

Source link