Masalah Angkutan Galian C di Lebak: Tegasi Aturan Dishub!

by -36 Views

Kendaraan angkutan galian C yang melintas di Jalan Soekarno Hatta (Mandala), Lebak, Banten menjadi sorotan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Beliau meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi dengan lebih ketat kendaraan angkutan galian C yang tetap beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Berdasarkan laporan masyarakat, masih banyak kendaraan angkutan galian C yang melanggar jam ketentuan tersebut, sehingga Amir Hamzah menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intensif.

Dalam komentarnya kepada wartawan, Amir Hamzah menyebutkan bahwa jika masih banyak pelanggaran, pihaknya akan meningkatkan status Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Bupati (Perbub) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Hal ini juga berhubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K3) yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Tak hanya itu, Amir Hamzah juga menyerukan kepada pengusaha angkutan truk untuk lebih mementingkan aturan yang telah ditetapkan dan tidak hanya fokus pada kepentingan pribadi. Menurutnya, kesadaran dari para pengusaha sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta harmonisasi antara kepentingan bisnis dengan ketentuan yang berlaku.

Source link