Analisis Kasus Kematian Pekerja di RS PKU Blora: Proses Hukum yang Terlarut

by -34 Views

Insiden maut dalam proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan karena penanganannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polres Blora karena dianggap belum lengkap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan bahwa setelah menerima berkas dari penyidik dan melakukan penelitian, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi sebelum kasus dimajukan lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, juga mengonfirmasi pengembalian berkas karena adanya informasi tambahan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

Kasus tragis ini terjadi saat kegiatan konstruksi berlangsung, menyebabkan lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka berat. Pada April 2025, polisi menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka berat. Namun, proses hukum menjadi tanda tanya ketika tersangka dilaporkan sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menimbulkan spekulasi tentang transparansi dan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus ini. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut terlihat terhambat, memunculkan pertanyaan dari publik. Semua ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengembangan dan beberapa aspeknya perlu diperhatikan untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum yang tepat.

Source link