Pengacara Pidana Dibutuhkan Polres Jakbar untuk Investasi Bodong

by -30 Views

Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong dengan nilai Rp2,2 miliar. Korban, Eddi Halim, telah melaporkan kasus ini sejak tahun sebelumnya karena merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Yuni Ginting dimintai keterangan di Markas Polres Metro Jakbar terkait alat bukti dan keterangan lain yang terkait dengan dugaan investasi bodong tersebut. Dokumen percakapan melalui WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer dianggap sebagai petunjuk berdasarkan aspek hukum, khususnya Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Menurut Yuni, berdasarkan aspek hukum tersebut, dua alat bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pelapor harus cukup untuk membuat terduga terlapor menjadi tersangka.

Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, mendampingi saksi ahli hukum pidana dalam pemeriksaan. Dia mengklaim bahwa dua alat bukti yang diajukan kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka. Dalam percakapan WhatsApp, iming-iming keuntungan 11 persen telah ditawarkan oleh terlapor kepada kliennya. Percakapan itu dianggap sebagai bukti digital berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1 serta bukti transferan uang kepada terduga pelaku.

Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum atas kasus ini, dan meminta agar terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Ia juga menyampaikan keprihatinan karena kasus ini tidak segera diproses seperti kasus serupa sebelumnya. Kasus ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban investasi sebesar Rp2,2 miliar yang dijanjikan akan dikembalikan oleh terlapor dalam waktu setahun namun tidak pernah terlaksana.

Source link