Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

by -25 Views

Seorang anak berusia 14 tahun yang dikenal dengan inisial MAS menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk melakukan banding terkait putusan yang dijatuhkan. Mahkamah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memberlakukan pidana pembinaan dan rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Langkah selanjutnya adalah untuk mendiskusikan pendapat anak yang berhadapan dengan hukum dan korban, yaitu ibunya sendiri, sebelum mengambil keputusan terkait proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap agar MAS dapat menjalani pemeriksaan kesehatan secara lebih intensif untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan. Dalam proses pembinaan, anak tersebut diwajibkan untuk menjalani terapi kejiwaan dan hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. MAS telah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 dan telah ditempatkan di lembaga di bawah naungan Kementerian Sosial. Proses sidang dan putusan hakim yang telah dibuat akan mempengaruhi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh MAS.

Kasus ini dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL yang dilaksanakan secara tertutup. Hakim yang memimpin sidang adalah Lusiana Amping, dengan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS sendiri diduga mengalami disabilitas mental dan dalam pemeriksaan polisi telah mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan sebelum melakukan tindakan tragis tersebut.

Source link