ASN Blora Dilarang Rangkap Profesi: Sanksi dari BKPSDM

by -78 Views

Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heru Eko Wiyono, memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Larangan ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan integritas serta etika profesi ASN tetap terjaga. Heru menegaskan bahwa ASN tak boleh bekerja di sektor swasta dalam bentuk apa pun.

Contohnya, guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta hanya bisa menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah induknya, bukan dari sekolah tempat mereka ditugaskan. Selain itu, ada kasus ASN yang ingin cuti untuk urusan organisasi profesi namun permohonannya ditolak karena di luar ketentuan.

Jika ASN tetap menjalankan profesi ganda dan sudah diingatkan dua kali, maka atasan langsung atau pimpinan OPD akan memberikan pembinaan. Jika pelanggaran terus berlanjut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tegasnya, ASN harus memilih satu profesi dan tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda.

Source link