BNNP Jawa Tengah Mengungkap Jaringan Narkoba Asal Tegal

by -33 Views

Pada Senin, 23 Juni 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tegal melakukan penggeledahan di rumah dan studio musik dua tersangka pengedar narkoba kelas kakap di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dua ekor anjing pelacak turut diterjunkan untuk mencari tahu kemungkinan adanya narkoba di lokasi yang terkait dengan tersangka AJ dan BA. AJ ditangkap pertama kali pada 29 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 490 gram dan 600 butir pil ekstasi, sedangkan BA sebelumnya ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel berbintang di Kota Tegal. Kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang terhubung dengan pemasok di Jakarta.

Penyidik BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus AJ yang tertangkap sebelumnya. Dari hasil interogasi, AJ mengakui kepemilikan barang bukti sabu dan ekstasi oleh adiknya, BA. BA sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah ditangkap empat kali dalam kasus serupa dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan. Penyidik juga mengungkapkan bahwa total transaksi narkoba antara BA dan pemasoknya di Jakarta mencapai 5 kilogram sabu yang direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan selama penggeledahan, petugas menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Rudi Hartono menegaskan bahwa tindakan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap gerakan jaringan narkoba akan terus diawasi dan tidak akan lolos dari penindakan. Seluruh rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk memerangi peredaran narkotika secara lebih luas dan efektif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.

Source link