Apa Itu ODOL Dalam Demo Supir Truk? Panduan Lengkap

by -77 Views

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, mengadakan aksi demonstrasi menentang kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan yang dianggap memberatkan bagi sopir dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi protes ini berlangsung sejak 19-20 Juni 2025 dan dijadwalkan kembali pada hari ini, Senin (23/6), karena pemerintah belum memberikan respons yang konkret terhadap tuntutan mereka.

ODOL merupakan kelebihan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang telah ditetapkan untuk truk. Praktik ini umum dilakukan untuk efisiensi biaya logistik namun berdampak negatif pada keamanan jalan dan infrastruktur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain tapi juga merugikan negara.

Para sopir truk melakukan protes karena merasa terancam oleh ancaman pidana, beban operasional yang berat, ketidakadilan tarif angkutan, ketimpangan hukum, serta masalah premanisme dan pungutan liar di jalan. Mereka mengajukan enam tuntutan utama, antara lain revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, dan kesetaraan perlakuan hukum.

Meskipun pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait penerapan kebijakan “Zero ODOL” yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026, belum ada kejelasan mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, atau perlindungan hukum untuk para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

Source link