Polres Jakpus: Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Milik Polwan

by -28 Views

Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) segera bertindak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap dua pelaku FR dan DFN yang menjambret telepon genggam milik seorang anggota Polwan. Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku FR yang merupakan pengemudi motor dan eksekutor perampasan ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang, sementara pelaku DFN yang merupakan pendamping ditangkap di Kramat Pulo, Senen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit telepon genggam milik korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR telah melakukan aksi jambret empat kali sebelumnya di Jakarta. FR mengakui telah menjual hasil jambretannya seharga Rp600 ribu dan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kedua pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tindakan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Semoga kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Source link