Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menjadikan perburuan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai prioritas utama. Pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, SAH (22) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kelurahan Sarudik. Polisi berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik, dan klip kosong dari pelaku. Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Pelaku mengaku telah mendistribusikan sabu-sabu selama dua bulan terakhir dan menyebut sumber barang dari seorang bernama Yogi, yang saat ini dalam daftar pencarian. SAH dan barang bukti saat ini berada di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik Tapanuli Tengah, 11 Paket Disita
