Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang diduga menerobos gerbang tol di kawasan Depok pada Senin (16/6). Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku tersebut karena tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan sebuah mobil jenis minibus menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil tersebut dengan nomor polisi B 2829 UIL telah menjadi viral setelah terekam oleh kamera dasbor dan tidak membayar tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Polda Metro akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Kejadian menerobos gerbang tol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. Hal ini perlu menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.