Remaja berusia 16 tahun dengan inisial MR telah ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Gowa karena diduga mencuri besi cakar ayam milik seorang warga. Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil menangkap MR yang diduga sebagai pelaku pencurian besi cakar ayam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial R. MR ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Polisi turut menyita satu tangkak tua yang diduga digunakan oleh pelaku. MR mengaku telah mencuri besi cakar ayam tersebut dan menjualnya ke seseorang dengan inisial I, yang diduga sebagai penadah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat pencurian tersebut. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga yang disimpan di luar rumah dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Maling Besi Cakar Ayam Dibekuk Polisi, Hasil Curian Dijual
