Plt Bupati Gresik, Ashluchul Alif, mengeluarkan permintaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) untuk lebih intensif memantau perkembangan pendataan warga lokal yang belum bekerja. Hal ini dilakukan baik melalui admin pemerintah desa (Pemdes) maupun admin yang ditugaskan oleh perusahaan. Alif mengungkapkan bahwa setiap hari ia terus memonitor perkembangan data calon tenaga kerja lokal sebagai langkah strategis dalam menanggulangi tingginya tingkat pengangguran di Kabupaten Gresik.
Dalam sebuah Dialog Publik yang dihadiri oleh Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan DPRD Gresik, Alif menekankan pentingnya memastikan bahwa data tenaga kerja lokal yang belum bekerja ter-input dan terdata secara akurat. Selain itu, Alif juga meminta PKDI untuk lebih aktif memantau peran admin desa dalam proses pendataan ini.
Selain memantau pendataan, Pemerintah Kabupaten Gresik juga intensif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan terkait kewajiban menyerap 60% tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022. Alif menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan sebagai kunci dalam menyelesaikan masalah pengangguran.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik cukup tinggi, dengan lebih dari 49.352 orang yang belum bekerja. Alif berharap melalui langkah-langkah yang diambil, perusahaan-perusahaan di Gresik bisa lebih bersinergi dalam menyerap tenaga kerja lokal. Kabupaten Gresik sendiri memiliki hampir 2.000 perusahaan yang berkewajiban melaporkan tenagakerjaannya.