Pada Senin (9/6), influencer disabilitas bernama B menjadi korban pencopetan di kawasan Tangerang oleh pelaku yang berhasil diamankan oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Pelaku berhasil mencuri satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu yang disimpan oleh korban dalam tas selempang. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi, korban menyadari kehilangan uang dan ponsel, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp2,6 juta. Korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya dan polisi pun segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi, dan mendapatkan gambar pelaku dari CCTV. Hasilnya, pelaku bernama AY (51) berhasil diamankan pada Selasa (10/6) di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang bisa mengakibatkan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebagai informasi tambahan, influencer yang bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting juga menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum pada hari yang sama. Video kejadian tersebut tersebar di media sosial melalui akun @viralciledug. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menarik perhatian polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.