Satuan Tugas Minuman Keras (Satgas Miras) Kabupaten Probolinggo telah mulai merancang strategi dan formasi kerja untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran minuman keras pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari keseriusan satgas dalam menangani masalah peredaran miras yang kerap menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat Probolinggo. Pembahasan mengenai rencana kerja dan struktur organisasi Satgas Miras telah dilakukan melalui rapat yang diselenggarakan di Kantor Sae Law Care, Lantai 3 Gedung Islamic Center, Kraksaan Probolinggo. Ketua Satgas Miras, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa tim saat ini sedang menyusun formasi kerja serta mengoptimalisasi strategi gerakan untuk menjadikannya lebih terarah dan efektif. Selain persiapan tersebut, langkah awal yang diupayakan adalah pengesahan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai landasan legalitas operasional Satgas Miras. Dalam hal ini, Satgas juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan miras. Satgas berkomitmen untuk melibatkan aktif peran warga dalam mendeteksi dan mencegah peredaran miras di lingkungan sekitarnya. Upaya lebih lanjut juga dilakukan untuk mematangkan kerangka kerja dan mekanisme penanganan aduan masyarakat guna merespons cepat setiap laporan dan tindak lanjutnya. Dari segi hukum, Satgas telah menyiapkan berbagai regulasi pendukung guna memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku hingga berjalan dengan landasan yang jelas.
Strategi Khusus Satgas Miras Probolinggo dalam Berantas Miras
