Pemakzulan presiden dan wakil presiden bukan hanya sekadar isu politik, tetapi juga sebuah mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden bisa dipecat dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara atau korupsi. Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR dan MPR.
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan presiden atau wakil presiden dimakzulkan, yang diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Alasan tersebut meliputi pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindakan tercela, atau tidak memenuhi syarat jabatan. Dalam bukunya, Hamdan Zoelva menyebut dua kategori dasar pemakzulan, yaitu melanggar hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
Proses pemakzulan merupakan langkah konstitusional yang tidak boleh dianggap enteng. Setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui prosedur yang ketat. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemakzulan bisa disalahgunakan sebagai alat politik. Oleh karena itu, pemakzulan harus dilakukan sesuai dengan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.