Langkah Penertiban Januari: Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

by -11 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam regulasi usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar yang diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, yang membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data lapangan yang riil.

Source link