Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis lima perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelima perusahaan tambang tersebut akan beroperasi di lima pulau yang berbeda, yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Salah satu perusahaan tambang yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya Generasi VII di Pulau Gag dengan luas wilayah 13.136 hektar. PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi dan memiliki dokumen AMDAL serta IPPKH yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Hingga tahun 2025, total bukaan tambang oleh PT Gag Nikel mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. Perusahaan ini masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum melakukan pembuangan air limbah.
Selain itu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) juga merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk wilayahnya di Pulau Manuran. Izin tersebut diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034 dengan luas wilayah 1.173 Ha. Informasi ini didapatkan dari keterangan resmi Kementerian ESDM dan merupakan langkah penting dalam pengembangan sektor pertambangan di Indonesia.