Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan, terutama di Indonesia. Proses ini mengikuti mekanisme yang telah diatur dengan jelas dalam UUD 1945 untuk menjaga stabilitas negara. Usulan pemakzulan dapat diajukan oleh DPR kepada MPR, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. MK memiliki waktu 90 hari untuk membuat keputusan setelah menerima permintaan resmi dari DPR. Jika terbukti melanggar hukum, sidang paripurna MPR akan dilakukan untuk mengambil keputusan akhir. Sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, bisa disimpulkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi melalui proses hukum dan konstitusional yang ketat. Proses ini menunjukkan pentingnya menjaga kestabilan politik dan hukum dalam negara.
Prosedur Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945
